September 23, 2023
HUKUM & KRIMINAL

Denpasar Dijadikan Contoh Penerapan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalin Diketahui Lewat Kamera

LiterasiPost.com, Denpasar –

Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (20/4/2021).

Kombes Pol Indra menyampaikan sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

BACA JUGA :  FK UNUD Adakan Bali Psikiatri Terkini Join Summit with 2nd ICOSPI

Menurutnya, adanya penerapan tilang elektronik diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dan waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,” ungkap Indra.

BACA JUGA :  Insan OJK Regional 8 Bali Nusra Tandatangani Pakta Integritas

Untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang di satu titik, yakni Simpang Buagan. ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan me-capture pelanggaran, termasuk merekam plat nomor kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya. Untuk data yang telah di-capture, selanjutnya mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.

Lebih lanjut Indra menyebut, yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak, tidak menggunakan helm, dan lainnya. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.

BACA JUGA :  FAPET UNUD Selenggarakan Webinar Diseminasi Hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Berdasarkan plat nomor kendaraan itulah diketahui pelanggarnya. Setelah itu akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang, lalu membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan diketahui saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.

Pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran, maka yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.

BACA JUGA :  BI Catat Optimisme Konsumen Bali Terus Meningkat

“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa diakses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan adanya program ini pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar, yakni mewujudkan Kota Denpasar di bidang smart city.

BACA JUGA :  Prodi Sastra Bali UNUD Datangkan Dosen Tamu dari Paris Sciences Et Lettres University

Wali Kota Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali karena telah memilih Kota Denpasar sebagai contoh penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik ini. Menurutnya, program ini sangat bagus untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dan waspada. Untuk mensukseskan program ini Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Sambut Bali Reborn, Kemenkes Lakukan Monev Kesiapan RSUP Sanglah

Dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan telah memasang kamera CCTV pemantau lalu lintas di beberapa titik, yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan. Sehingga kamera CCTV Pemkot Denpasar bisa diintegrasikan dengan ETLE tersebut. Jika bisa diintegrasikan maka kamera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang.

“Dengan demikian maka semua titik jalan di Kota Denpasar ada kamera CCTV-nya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program ETLE tersebut,” pungkas Jaya Negara. (igp/r)

Related Posts