November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Sebar Hoax soal Tawuran di Sesetan, Pemilik Akun Tiktok Ditangkap

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., kembali menanggapi adanya video viral di Tiktok yang merupakan hoax. Informasi tersebut diposting oleh akun Satria Jay pada 21 Agustus 2023 yang menyebutkan ada tawuran di daerah Sesetan, dengan narasi “Hati-hati yang melewati Sesetan ada tawuran lagi, setelah Taman Pancing sekarang di Sesetan”.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) dan Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun Tiktok tersebut dan diketahui bernama STN (28/Islam) dengan alamat Jalan Bedahulu V No. 10 Denpasar. Selanjutnya tim melaksanakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Pulau Moyo. Pada 27 Agustus 2023, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lagi! Mahasiswa FK UNUD Ukir Prestasi di Ajang Internasional

“Kami kembali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak mudah meposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), itu dapat berurusan dengan hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar Rupiah,” ungkap Kabid Humas.

“Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Kabid Humas. (igp/r)

Related Posts