October 3, 2024
HUKUM & KRIMINAL

6 Tahun Tragedi Kematian Engeline, Arist Merdeka Sirait: Bebaskan Anak Indonesia dari Kekerasan dan Eksploitasi!

LiterasiPost.com, Denpasar –
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia menetapkan 3 butir rekomendasi, yakni meminta Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak, tragedi kematian Engeline sebagai ikon Gerakan Nasional Pembebasan Anak dari segala bentuk kekerasan, dan menyerukan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam orasinya bersama Sahabat Anak Indonesia saat memperingati 6 Tahun Tragedi Kematian Engeline di Denpasar, Sabtu (12/6/2021).

BACA JUGA :  "Jaksa Masuk Sekolah" di SMAN 1 Kuta Utara

Peringatan Tragedi Kematian Engeline diawali dengan tabur bunga oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama perwakilan Polda Bali, Polsek Sanur dan perangkat desa bertempat di lokasi ditemukannya jasad Engeline.

Dilanjutkan dengan penyalaan 1.000 lilin oleh puluhan siswa SD Negeri 12 Sanur beserta para guru, masyarakat, media dan pegiat perlindungan anak dengan tujuan untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline. SDN 12 Sanur merupakan tempat Engeline menuntut ilmu semasa hidupnya.

(Foto: ist)

2 siswa SDN 12 Sanur pun berkesempatan membacakan deklarasi Pembebasan Anak dari Kekerasan.

Bebaskan Anak dari Segala Bentuk Eksploitasi dan Kekerasan

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan banyak kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mengakibatkan tercabutnya hak hidup anak. Selain itu ada pula anak di lingkungan sosialnya menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianiaya, ditelantarkan dan bahkan dijadikan budak seks, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai pengemis, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

BACA JUGA :  Curi Ponsel untuk Keperluan Sekolah Anak, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Terdakwa Abi Achmad dengan Restoratif Justice

“Tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, tragedi seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Arist Merdeka Sirait. (igp/r)

Related Posts