June 7, 2023
PENDIDIKAN

Senator AWK Dukung BMPS, Pelanggaran PPDB Bisa Di-PTUN-kan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Anggota DPD RI yang bernaung di Komite I Bidang Hukum, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang unsur-unsur pendidikan, yakni jajaran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali serta pengamat pendidikan bertempat di kantor DPD RI Perwakilan Bali, Renon-Denpasar, Kamis (25/5/2023). RDP diadakan guna menyikapi aspirasi dari masyarakat, di antaranya terkait pembangunan sekolah negeri baru oleh pemerintah daerah, kuota penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri serta adanya jalur “titipan”.

Arya Wedakarna yang akrab disapa AWK menjelaskan bahwa adanya penambahan/pembangunan sekolah negeri baru mengakibatkan keberadaan sekolah swasta kian memprihatinkan. Selain kekurangan siswa, sekolah swasta baik itu jenjang SMP maupun SMA/SMK pun terancam tutup.

BACA JUGA :  Perwakilan FH UNUD Raih Juara 3 pada Kompetisi Legal Review Nasional

“Saya turut prihatin dengan kondisi ini. Maka kami meminta pemerintah daerah sesuai Undang-undang untuk segera melakukan moratorium sekolah negeri sehingga memberikan kesempatan kepada sekolah swasta untuk menjaring siswa,” ungkap AWK.

Kemudian soal kuota penerimaan peserta didik baru, AWK menyampaikan agar pelaksanaannya mengacu pada peraturan menteri dan sesuai dengan angka (kuota) yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak ada pelanggaran baik dalam hal mekanisme penerimaan maupun jalur un-procedural.

“Kami dari DPD RI akan menurunkan tim hukum jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di tingkat sekolah maupun dinas. Satu hal lagi, penerimaan siswa ini jangan disangkutpautkan dengan politik sehingga muncul fenomena ‘siswa titipan’ oleh oknum anggota dewan atau tokoh tertentu,” tegasnya, sembari menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikpora Bali.

Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (kiri) bersama Ketua BMPS Bali, Gede Ngurah Ambara Putra. (Foto: igp/Literasipost)

AWK pun mendorong BMPS agar lebih “jengah” (tegas) dalam memperjuangkan hak-haknya sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut setiap tahun. Bahkan, AWK menyarankan kepada BMPS untuk melakukan gugatan hukum melalui PTUN yang ditujukan kepada dinas maupun sekolah yang terbukti mengabaikan peraturan pemerintah terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sementara itu Ketua BMPS Bali, Gede Ngurah Ambara Putra menyampaikan bahwa jumlah bangku atau daya tampung SMA/SMK saat ini sejatinya sudah melampaui jumlah lulusan SMP. Namun, pemerintah masih saja membangun sekolah negeri baru. Kondisi ini membuat sekolah swasta semakin “menjerit”. Padahal, sekolah swasta sangat bergantung pada kuantitas (jumlah) siswa untuk bisa menjalankan operasional.

“Kami pernah melakukan survei pada tahun 2021, di salah satu SMA Negeri, seharusnya menampung 360 siswa, tapi pada kenyataannya mereka (sekolah) menerima sampai 511 siswa, ada kelebihan sekitar 42 persen. Jika dalam aturan kuotanya 32 atau 36 siswa per kelas, ya harus ditaati, jangan malah jadi 50 orang. Nah, bagaimanapun juga sekolah swasta lebih dahulu ada, setidaknya diperhatikan juga kelangsungan kami. Kami inginkan pemerintah daerah bekerja sama dengan perguruan swasta untuk membangun atau memajukan pendidikan di Bali,” sebut Ngurah Ambara.

BACA JUGA :  ICMI Bali Gelar Pesantren Kilat dan Buka Bersama

Diharapkan pula, jadwal PPDB antara sekolah negeri dan swasta diadakan bersamaan sehingga penerimaan siswa bisa tersebar secara merata. “Kami juga menginginkan pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri benar-benar berjalan jujur dan transparan. Bayangkan, pada tahun 2021 ada sebanyak 27 SMA/SMK Swasta di Bali yang tidak beroperasional alias tutup. Inilah dampak dari kekurangan siswa. Miris sekali, seperti apa ke depannya!,” imbuhnya.

Di akhir pertemuan, AWK mengajak masyarakat Bali agar tidak ragu-ragu untuk memilih sekolah swasta karena sekolah swasta di Bali rata-rata memiliki fasilitas dan akreditasi yang jauh lebih baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Sekolah negeri dan sekolah swasta memiliki kesetaraan. (igp)

Related Posts