Sepakat, Melasti “Ngubeng” dan Tanpa Ogoh-ogoh di Denpasar
LiterasiPost.com, Denpasar –
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Bendesa se-Kota Denpasar membuat kesepakatan, bahwa pelaksanaan “Melasti” serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1943 akan dilaksanakan secara “ngubeng”.
Kesepakatan tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama MDA yang dihadiri Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj Sekda Denpasar I Made Toya, Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (9/3/2021). Pembahasan kesepakatan itu juga dihadiri Sabha Upadesa Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara berharap pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1943 dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak mengurangi makna dari rangkaian upacara tersebut. “Apa yang sudah dirancang saat ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah dilakukan pembahasan bersama serta tertuang dalam kesepakatan. Yang terpenting bagaimana upacara yadnya berjalan dengan tidak menghilangkan makna serta esensi dari pelaksanaan upacara tersebut,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perayaan Hari Suci Nyepi tahun ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap ketiga hingga 22 Maret 2021. Pada tahap ke tiga ini, pelaksanaan PPKM mikro di Bali memberikan kelonggaran pada jam operasional usaha masyarakat hingga pukul 22.00 WITA.
“Semoga hal ini memberikan dampak pada peningkatan kesehatan serta peningkatan sisi pemulihan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan telah dilakukan pembahasan bersama berkaitan dengan rangkaian Nyepi mulai dari Melasti, Pangerupukan, hingga Hari Suci Nyepi. Melasti akan dilaksanakan secara “ngubeng”, artinya hanya melibatkan prajuru, pemangku, dan serati banten. Begitu pula Meprani yang biasanya dilaksanakan di masing-masing banjar hanya melibatyakan prajuru banjar, serati banten, dan pemangku.
Lalu, pada Hari Suci Nyepi diharapkan masyarakat untuk melaksanakan Catur Brata Penyepian serta dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama yang melibatkan para Pecalang banjar setempat maupun desa, serta berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri.
“Dalam kesepakatan ini, Tawur Agung Kesanga dilakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan, serta pelaksanaan malam Pangerupukan tidak ada pengarakan ogoh-ogoh, tidak minum minuman keras, dan tidak menyalakan kembang api atau mercon serta bunyi lainnya agar tidak menggangu keamanan dan kenyamanan,” ujar Agung Sudiana.
Tentu langkah ini sebagai antisipasi bersama dalam meminimalisir terjadinya klaster baru, terlebih saat ini telah ditemukan penyebaran virus Covid-19 jenis baru. Sehingga kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesiapsiagaan bersama dalam penanganan Covid-19. Kesepakatan ini juga memperhatikan surat edaran PHDI dan MDA Provinsi Bali terkait teknis dan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi. (igp/r)