October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Setahun, Polresta Denpasar Tangani 853 Kasus

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Polresta Denpasar menggelar Press Release Tahun 2021 yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H didampingi Kabag Ops dan para Kasat Polresta Denpasar, Selasa (28/12/2021).

Dari data yang ada sepanjang tahun 2021 ada 853 kejadian yang dilaporkan di Polresta Denpasar dan jajaran, dan yang sudah terselesaikan sebanyak 828 kasus atau 97% hingga Desember 2021.

BACA JUGA :  Vaksinasi Anggota FKLJK Bali di OJK, Sekda Beri Apresiasi

Kasus yang menonjol dan meresahkan masyarakat dikategorikan ada 5 kasus, yaitu Curat, Curanmor, Curas, Narkoba dan Pembunuhan.

“Untuk kasus Curat ada 61 kasus dan dari kasus tersebut ada kasus terdahulu yang belum selesai dan bisa selesaikan sampai Desember 2021 sebanyak 65 kasus sehingga ada over penyelesaian kasus, kemudian Curas ada 10 kasus 9 terselesaikan dan yang 1 kasus sementara proses penyelesaian, untuk kasus curanmor tahun ini kita ada sebanyak 56 kasus pencurian bermotor lebih didominasi roda dua,” jelas Kapolresta Denpasar.

Ditambahkan Kapolresta, jajarannya juga berhasil meringkus jaringan Curanmor Nmax di wilayah hukum Denpasar Timur dan sudah berproses. Sedangkan untuk kasus Narkoba sepanjang tahun 2021 ada 311 kasus selesai dari 294 kasus lapor, sehingga ada over penyelesaian kasus sebanyak 106%.

BACA JUGA :  Langgar Prokes, Lima Pejudi "Tajen" Diamankan, Satu Diantaranya di Bawah Umur

“Anev crime total Polresta Denpasar dari periode Januari sampai Desember kalau dibandingkan tahun 2020 yang lalu tahun 2021 ada peningkatan dimana periode 2020 sampai 2021 pelaporannya naik 29 persen kemudian penyelesaian ada peningkatan 71 persen dibanding dengan tahun yang lalu,” ucap KBP Jansen.

Terkait dengan Lakalantas yang juga menjadi perhatian Polresta sepanjang periode Januari sampai Desember 2021 terjadi 550 kasus dan sudah selesai 501 kasus Jika  dievaluasi ada tren peningkatan Lakalantas sebanyak 20% dari tahun 2020.

Untuk rencana pelibatan personil dalam pengamanan malam tahun baru 2022, Kapolresta Denpasar mengatakan dalam pengamanan tahun baru polresta Denpasar melaksanakan atau mengikuti kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam peraturan Mendagri maupun surat edaran Gubernur Bali tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam perayaan tahun baru.

BACA JUGA :  UNUD Gelar Upacara Pamelaspasan RTH, Gedung Widya Sabha, Perpustakaan, dan Pos Satpam

“Kepolisian memastikan bahwa apapun kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan baik untuk memastikan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini di wilayah hukum Polresta Denpasar bisa berjalan dengan baik tentunya tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat kita akan mengalami kesulitan belajar dari pengalaman yang sudah-sudah kita lihat, bagaimana masyarakat Bali yang sama-sama kita mengurangi atau menanggulangi penyebaran covid ini dengan patuh akan aturan pemerintah,” kata KBP Jansen Avitus Panjaitan.

Polresta Denpasar akan melibatkan 1.146 personel dalam pengamanan malam tahun baru 2021 yang akan disebar disejumlah titik yang rawan akan keramaian warga saat perayaan Tahun baru 2021. (igp/r)

Related Posts