November 4, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Gara-gara Prank Masker Lukis Wajah, Turis Rusia Dideportasi dari Bali

LiterasiPost.com, Denpasar –
Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait tidak akan mentolerir siapapun, termasuk warga negara asing (WNA) yang tidak menghormati aturan, adat istiadat dan budaya Bali, terlebih terkait dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 ini. Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar press conference di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (5/5/2021) menyikapi adanya aksi seorang WNA yang melanggar prokes dengan menggunakan masker cat wajah.

“Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk WNA yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan Pergub No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” ungkap Gubernur Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Dukung Promosi Bali di Jepang

Bermula dari viralnya video di media sosial, dimana dua WNA dilarang masuk ke dalam supermarket di kawasan Kuta. Salah satunya tidak menggunakan masker dan justru mengakali petugas security dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker.

Gubernur Bali langsung bertindak dengan menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Bali. Akhirnya pada 22 April 2021 WNA atas nama Leia Se (25) asal Rusia berhasil diamankan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa konten ‘prank’ face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial itu adalah benar miliknya.Tujuannya untuk mengelabui petugas keamanan yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer. Konten ‘prank’ yang tak sesuai prokes sudah dibuatnya sebanyak tiga kali,” paparnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk saat memberikan keterangan pers. (Foto: igp)

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Pergub No. 10 Tahun 2021, Gubernur Bali sebagai wakil Pemerintah Pusat langsung memerintahkan Kakannwil Kemenkumham Provinsi Bali agar melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA :  FK UNUD Beri Pembekalan Covid-19 untuk Peserta Didik Prodi Spesialis

“Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia,” pungkas Gubernur Koster. (igp)

Related Posts