January 31, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Setelah Ada Kepastian Hukum Praperadilan, Kuasa Hukum “Ron” Sebut Kliennya Siap Datangi Polda Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kuasa Hukum Renato Lamanda alias Mr. Ron (62), yakni Nyoman Samuel Kurniawan angkat bicara, Senin (12/12/2022). Dikatakan, Mr. Ron akan mengindahkan panggilan Polda Bali setelah ada kepastian hukum dari proses Praperadilan yang sementara berlangsung hingga Senin (12/12/2022).

Saat ditemui di kantornya, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pengacara yang kerap disapa Samuel ini menyampaikan beberapa fakta. Namun, ia terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf  kepada pimpinan tinggi Kepolisian RI  khususnya Kapolda Bali. Yang mana, ia menganggap pernyataan Polda Bali melalui Kabid Humas bahwa kliennya ini mangkir dalam panggilan untuk dilakukan tahap 2. “Tidak mangkir, kok,” cetusnya. Dijelaskan, fakta sebenarnya adalah, pihaknya mengajukan Praperadilan tanggal 16 November 2022.

BACA JUGA :  Gathering Kepariwisataan Implementasi CHSE di Kecamatan Kuta

Lalu, Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerbitkan Surat Panggilan tanggal 21 November 2022 untuk hadir pada 22 November 2022. “Ini melanggar pasal 227 KUHAP, karena setiap panggilan selambat-lambatnya tiga hari dari tanggal hadir,” bebernya.

Karena Surat Panggilan cacat hukum, maka Surat Panggilan itu dinyatakan tidak sah olehnya. Sehingga, Mr. Ron tidak harus dihadirkan. Atas ketidakhadirannya tersebut, pihaknya telah bersurat secara resmi ke semua unsur di kepolisian baik Kapolda, Irwasda, Kabid Hukum, Kabid Propam, selanjutnya Kapolri dan Kadiv Propam.

“Poin dalam surat itu, agar diperkenankan hadir setelah mendapat kepastian hukum dari proses Praperadilan,” timpalnya. Pihaknya berjanji apapun hasil putusan Praperadilan, kliennya akan dibawa ke Polda Bali untuk menghadap ke penyidik Ditreskrimsus. “Karena itu, jelas klien saya tidak mangkir ataupun melarikan diri. Identitasnya (paspor dan lain sebagainya) masih ditangan saya,” sebutnya.

BACA JUGA :  Dukung Arus Balik Lebaran, PLN Siapkan Fitur Trip Planner untuk Kendaraan Listrik

Seperti berita sebelumnya, seorang pengusaha kebangsaan Australia bernama Renato Lamanda alias Mr. Ron (62) terpaksa mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Ditreskrimsus Polda Bali.

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga sangat keliru. Sehingga dinilai proses yang dilakukan termohon terkesan menyimpang dan kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan.

Sejumlah poin keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di antaranya, dinilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Dikatakan sprindik diterbitkan secara buru-buru. Penggeledahan dan penyitaan barang melanggar hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Bebas dari Lapas Kerobokan, Warga AS Dideportasi Karena Masalah Keimigrasian

Selanjutnya, penyidik tidak pernah mengirim, dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP, juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. “Oleh karena itu, penetapan klien saya sebagai tersangka adalah prematur,” sebutnya.

Termohon tidak pernah menjalani pemeriksaan. Pun, penerapan pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, buntut dari laporan pihak PT BGJ pada 23 Juni 2022 tidak tepat. Dikatakan, bule Aussie ini bukan tanpa hak, tetapi secara sah memperoleh merk.

BACA JUGA :  Analisa dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023, Kapolda Bali Tekankan Tak Anti-kritik

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Namun TSK menghilang dan tidak menghadiri panggilan untuk tahap 2 ke JPU. (igp/r)

Related Posts