November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Setiap Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

LiterasiPost.com, Denpasar | Kini, ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 09.00 WITA.

Untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, semua pegawai dipandu dari pengeras suara di masing-masing ruangan.

BACA JUGA :  FTP UNUD dan Kemenparekraf Gelar FGD Pengelolaan Limbah Makanan pada Industri Pariwisata

“Saat pukul sembilan, akan ada pemberitahuan dari pengeras suara di masing-masing ruangan bagi semua pegawai,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (8/7/2021).

Lanjutnya, pemberitahuan itu berisi ajakan kepada seluruh pegawai untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Kemudian semua pegawai diminta berdiri di dekat meja masing-masing dengan sikap sempurna. Setelah itu, barulah lagu Indonesia Raya berkumandang dari pengeras suara. Semua pegawai pun ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.

BACA JUGA :  Miss Universe Indonesia Umumkan Pimpinan Baru di Bali, Turut Hadir Miss Universe 2022

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air semua pegawai seluruh instansi di lingkungan Pemkot Denpasar,” terangnya.

Dewa Rai menambahkan, kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini telah dimulai sejak 28 Juni lalu. (igp/r)

Related Posts