Setiap Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
LiterasiPost.com, Denpasar | Kini, ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 09.00 WITA.
Untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, semua pegawai dipandu dari pengeras suara di masing-masing ruangan.
“Saat pukul sembilan, akan ada pemberitahuan dari pengeras suara di masing-masing ruangan bagi semua pegawai,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (8/7/2021).
Lanjutnya, pemberitahuan itu berisi ajakan kepada seluruh pegawai untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Kemudian semua pegawai diminta berdiri di dekat meja masing-masing dengan sikap sempurna. Setelah itu, barulah lagu Indonesia Raya berkumandang dari pengeras suara. Semua pegawai pun ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air semua pegawai seluruh instansi di lingkungan Pemkot Denpasar,” terangnya.
Dewa Rai menambahkan, kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini telah dimulai sejak 28 Juni lalu. (igp/r)