Sinergi Komisi XI DPR, BI dan PWI Bali Gelar Seminar Soal Uang Rupiah

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM dan Bank Indonesia Bali bersinergi dengan PWI Bali menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang” bertempat di Balai Pengembangan SDM/Diklat Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (19/7/2022). Seminar yang diikuti kalangan wartawan dan mahasiswa secara hybrid tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).
Wagub Cok Ace menyampaikan sangat menyambut baik penyelenggaraan seminar ini untuk menambah wawasan tentang ciri-ciri keaslian uang Rupiah sehingga bisa menghindari peredaran uang palsu di masyarakat.
“Tentunya, pengetahuan ini patut disebarkan kepada masyarakat luas melalui media internet. Ayo kita Cinta, Bangga dan Paham terhadap Rupiah,” ajak Wagub Cok Ace dalam sambutannya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam kesempatan ini memaparkan soal ciri-ciri keaslian uang Rupiah, PBI No. 21 dan 10 Tahun 2019 serta UU No. 7 Tahun 2011. Dijelaskan pula tentang siklus pengelolaan uang Rupiah mulai dari perencanaan hingga pemusnahan, serta digitalisasi pengelolaan Rupiah.
“Rupiah adalah mata uang NKRI dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Agung Rai Wirajaya membawakan materi tentang “Anak Muda dan Mencintai Indonesia”. Selain memaparkan soal uang dalam UU No. 7 Tahun 2011, dalam materinya juga dijelaskan soal perkembangan ekonomi Indonesia serta mencintai Indonesia dengan membangun usaha kreatif.
“Anak muda punya peran dalam perekonomian Indonesia. Caranya, dengan memberikan ide kreatif dalam mengembangkan usaha, berkembangnya usaha-usaha yang melibatkan masyarakat dan akhirnya meningkatkan ekonomi, serta memiliki rasa mencintai akan produk buatan bangsa Indonesia, salah satunya uang Rupiah,” ujarnya.
Pembicara lainnya adalah seorang akademisi, Dewi Bunga yang membawakan materi dengan judul “Ketentuan Pidana dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”. Dikatakan, bahwa siapapun yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan Rupiah sebagai simbol negara, hal ini akan dikenakan pidana. Itu tersurat pada Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011.
“Jadi, mari kita jaga dan rawat Rupiah kita. Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas dan jangan dibasahi, kalau bukan kita yang menjaga dan merawat, siapa lagi?,” tegasnya. (igp)














