November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Soal Video Viral Pengeroyokan WNA, Begini Pernyataan Tegas Kakanwil Kemenkumham Bali

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kanwil Kemenkumham Bali melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian terhadap sebuah video pengeroyokan yang terjadi antar warga negara asing (WNA).

Berawal dari video penganiayaan yang dilakukan oleh sesama WNA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menuju Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada 2 Februari 2022. Setibanya di tujuan, Tim mendapatkan informasi yaitu pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.30 WITA telah terjadi pengeroyokan di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara.

BACA JUGA :  Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WN Nigeria

Saksi dari kejadian tersebut berinisial CEML, menjelaskan bahwa pada hari itu sekitar pukul 12.00 WITA dirinya dan korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ mendatangi tempat tinggal pelaku di Luxury Lime Villas untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku beriniisial VK, yang juga berkewarganegaraan Ukraina.

Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor itu. Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA berjumlah 4 orang dan mengaku sebagai Polisi Internasional. Teman-teman pelaku tersebut datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil SUV berwarna hitam tanpa nomor polisi.

BACA JUGA :  Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan WNA Rusia Terduga Perampokan WN Ukraina

Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Di samping itu pihaknya juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tangani Aduan, BPJS Kesehatan Sediakan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response di RS

“Kami ingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di wilayah Indonesia serta mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kami tak segan-segan akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali,” tegasnya. (igp/r)

Related Posts