November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Songsong Pilkada Serentak 2024, KPU Badung Segera Rekrut 1.509 Pantarlih/PPDP

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Sebanyak 1.509 orang dibutuhkan sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pantarlih/PPDP nantinya akan bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Badung.

BACA JUGA :  KPU Badung: KPPS Tak Boleh Masuk Sipol, Harus Mandiri!

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan: “Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, Pengumuman akan dilakukan mulai tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, dan pendaftarannya langsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024”.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP, adapun syarat yang harus dipenuhi calon Pantarlih antara lain :
• Warga Negara Indonesia; • Berusia paling rendah 17 tahun; • Berdomisili dalam wilayah kerja; • Mampu secara jasmani dan rohani; • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun,” imbuhnya.

1.509 Pantarlih/PPDP nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana data pemilih berupa MODEL A-Daftar Pemilih merupakan hasil singkronisasi DP4 yang kemudian ditandai apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan jika terdapat yang belum masuk didalam daftar pemilih akan dimasukkan oleh Pantarlih/PPDP melalui aplikasi e-Coklit.

BACA JUGA :  Kesiapan Pilkada 2024, KPU Kota Denpasar Fasilitasi Pindah Memilih hingga 20 November

“Hal ini merupakan upaya KPU untuk menjaga agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya nanti di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung,” tambah Agung Rio.

Jadwal pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024:

• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni

• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

• Pelantikan: 24 Juni

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dan diberikan honor sebersar Rp. 1.000.000 untuk 1 bulan. Pantarlih/PPDP sebelum melaksanakan Coklit juga akan diberikan Bimtek tata cara coklit dan penggunaan e-coklit. (igp/r)

Related Posts