June 21, 2025
POLITIK & INSTANSI

Gubernur dan DJPb Serahkan DIPA dan TKDD kepada Satker/OPD di Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Tranfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/12/2021).

Gubernur menyerahkan DIPA secara simbolis kepada 11 unsur perwakilan, yakni Satuan Kerja Penerima DIPA Unsur Forkopimda (KODAM IX/Udayana, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar) serta Satuan Kerja Penerima DIPA lainnya (Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Stasiun TVRI Bali, RSUP Sanglah Denpasar, Perwakilan Kemenkeu Provinsi Bali, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali).

BACA JUGA :  Moonstone Beach Lounge: Sandikala “Full Moon Party”

Gubernur juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) kepada Sekretaris Daerah, Walikota dan Bupati se-Bali. Acara penyerahan DIPA ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Senin (29/11/2021) lalu.

Dalam sambutannya Gubernur Koster menyampaikan amanat Presiden untuk terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas kementerian/lembaga untuk menciptakan kebijakan yang utuh, komprehensif, dan berkesinambungan.

Kepada para Bupati/Walikota, Gubernur berpesan agar benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta melakukan belanja daerah dan segala persiapannya seawal mungkin dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan dapat langsung mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali.

BACA JUGA :  180 Dosen Pendidik PTN/PTS se-Bali Ikuti Pelatihan PEKERTI di UNUD

“Agar mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan, dan agar terus melanjutkan Program BLT Desa dan program prioritas lainnya agar dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernur Koster.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan bahwa DIPA merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2022 sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah seawal mungkin sebelum tahun 2021 berakhir, dengan maksud agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2022.

“Untuk tahun 2022 terdapat 384 DIPA dengan nilai 11,24 triliun rupiah untuk seluruh wilayah Provinsi Bali, yang terdiri dari DIPA Satker Pemerintah Pusat sebanyak 349 DIPA dengan total pagu 11,12 triliun rupiah, serta DIPA Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 35 DIPA dengan total pagu 123,1 miliar rupiah,” jelas Teguh.

BACA JUGA :  Jenguk Lansia dan Kunjungi Pasar, AMERTA Tak Ingin Kondisi Denpasar Stagnan

Adapun alokasi TKDD untuk seluruh daerah di Provinsi Bali adalah sebesar Rp11,13 riliun dengan rincian sebagai berikut:
• Provinsi Bali Rp2,04 triliun
• Kabupaten Badung Rp0,75 triliun
• Kabupaten Bangli Rp0,83 triliun
• Kabupaten Buleleng Rp1,49 triliun
• Kabupaten Gianyar Rp1,12 triliun
• Kabupaten Jembrana Rp0,79 triliun
• Kabupaten Karangasem Rp1,09 triliun
• Kabupaten Klungkung Rp0,74 triliun
• Kabupaten Tabanan Rp1,21 triliun
• Kota Denpasar Rp1,04 triliun.
(igp/r)

Related Posts