October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Songsong Program Pengungkapan Sukarela, KPP Pratama Gianyar Kolaborasi IKPI Bali

LITERASIPOST.COM, GIANYAR | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Acara tersebut diadakan di Tlaga Singha, Kamis (9/12/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Moch. Luqman Hakim (Kepala KPP Pratama Gianyar) beserta jajaran, Ketut Alit Adi Krisna (Ketua Pengda IKPI Bali Nusra) dan I Made Sujana (Ketua IKPI Cabang Bali) serta para konsultan pajak yang berada di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Kesempatan ini turut dijadikan Media Gathering dengan mengundang para wartawan baik media cetak maupun elektronik untuk memperkuat sinergi dalam rangka penyebaran informasi terkini terkait perpajakan.

BACA JUGA :  Pelatihan Desain Kemasan dan Pengurusan Izin Edar, Strategi BPR Kanti Kuatkan Daya Saing UMKM

“Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), kami hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sinergi yang sudah terjalin baik dengan Direktorat Jenderal Pajak harus terus dipertahankan,” ucap I Made Sujana saat memberikan sambutan dalam membuka acara tersebut.

Selanjutnya Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menyampaikan bahwa peran IKPI dan media sangat vital bagi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terkait menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung penerimaan negara.

“KPP tidak dapat bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan teman-teman media dan IKPI untuk menyebarluaskan informasi penting tentang perpajakan,” ungkap Moch. Luqman.

BACA JUGA :  "The Last Hope", Mulung by Parahita Gelar Lari Keliling Bali Sambil Kumpulkan Sampah Plastik

Menurutnya, UU HPP yang baru saja disahkan terdapat banyak sekali kebijakan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat. Salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kolaborasi yang ada harus terus dijaga, terlebih dalam waktu dekat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berlaku, yaitu mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela sebelum ditindaklanjuti ke penegakan hukum aktif,” sambung Moch. Luqman.

“Mohon dicatat PPS ini bukan merupakan Tax Amnesty Jilid II, sangat berbeda, untuk itu kami sangat mengharapkan peran aktif wajib pajak untuk mengikuti program ini,” sambungnya.

BACA JUGA :  Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

“Terakhir saya sangat berterima kasih kepada IKPI telah memfasilitasi acara ini, kemudian acara ini adalah bentuk apresiasi kita terhadap teman-teman media sehingga kita undang pertama sebelum kebijakan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harap teman-teman media selalu bersama kami untuk memberikan informasi terbaik khususnya untuk wilayah kerja KPP Pratama Gianyar sehingga dengan kolaborasi tiga pihak ini, Pemerintah dalam hal ini KPP Pratama Gianyar, IKPI Bali, dan rekan-rekan media, PPS dapat berjalan lancar,” ungkap Moch. Luqman.

Pada kesempatan tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab terkait Program Pengungkapan Sukarela. Baik IKPI maupun awak media tampak antusias menyambut program tersebut.

BACA JUGA :  Menuju Akreditasi Internasional FIBAA, FH UNUD Adakan Workshop Penyusunan Dokumen SER

“Kita di IKPI akan sangat mendorong wajib pajak untuk menggunakan Program Pengungkapan Sukarela ini, sehingga wajib pajak dapat terhindar dari berbagai sanksi di kemudian hari,” ucap Ketut Alit Adi Krisna selaku Ketua IKPI Pengda Bali Nusra. (igp/r)

Related Posts