LITERASIPOST.COM – Badung | Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengatakan bahwa, “Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan melakukan “Citizen Lawsuit” atau gugatan (gugatan warga negara) yang merupakan mekanisme hukum perdata dimana warga negara















