LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali kembali memberikan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kali ini dua WNA laki-laki berkewarganegaraan Rusia berinisial AC (41)
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Pada 15 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang WN Ukraina berinisial HB (32) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer. HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Kali ini Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24) pada 4 April 2023. Sebelumnya, IC viral di media sosial karena berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan […]
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terbukti, sepanjang tahun 2023 (1 Januari hingga 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA. Dalam
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali telah berhasil mengamankan 2 WNA dan akan segera melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. […]
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Jerman berinisial SW (38). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial PKX (50), seorang warga negara India. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, PKX dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3)
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Viralnya informasi di media sosial mengenai warga negara asing (WNA) yang berfoto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Dari
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat atas nama Heater Lois Mack bersama anaknya, ES. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan Heater Lois Mack terbukti melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP