LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini disampaikan pembaruan informasi sebagai berikut: 1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: 1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, 2) mengunggah file *.XML pada akun
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, dengan ini diinformasikan tentang perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain: 1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP,
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR,
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi























