July 6, 2024
Home Posts tagged Dwi Astuti
NASIONAL

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp22 Triliun Lebih, Pemerintah Siap Gali Potensi Lain

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82
NASIONAL

Penghitungan PPh 21 Lebih Mudah, Begini Skemanya

LITERASIPOST.COM, Jakarta | Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan
NASIONAL

Wajib Tahu! Begini Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi WP UMKM

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberikan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
NASIONAL

Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Penjelasan DJP

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Terkait dengan pemeriksaan pajak, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal: a) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan b)
NASIONAL

DJP Perpanjang Batas Waktu Laporan PPS

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha