LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terutama dalam hal waspada terhadap investasi dan pinjaman online ilegal. Melanjutkan program OJK Ngiring ke
LiterasiPost.com, Denpasar – Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending ilegal di tahun 2020. Rinciannya adalah 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai
















