LiterasiPost.com, Denpasar – Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara telah purna. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II