LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), dimana tersangka melakukan pencurian















