LITERASIPOST.COM – Denpasar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak (WP) penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar















