LITERASIPOST.COM – KARANGASEM | Menindaklanjuti hasil rapat antara tiga pilar, yakni Bendesa Adat Besakih, Kepala Desa Besakih, dan Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih pada 21 Januari 2025, terkait keberadaan pedagang di Area Bencingah dan Area Parahyangan. Kemudian pada Rabu (5/3/2025)