October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Tanda Tangani Adendum, Enam Organisasi Bantuan Hukum di Bali Siap Dampingi Masyarakat Miskin

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Penandatanganan adendum oleh 6 organisasi Bantuan Hukum dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berlangsung di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (19/1/2023). Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum secara cuma-cuma.

BACA JUGA :  BLDF Luncurkan “Kami Memohon", Dekatkan Isu Lingkungan dengan Generasi Muda

Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Semenjak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengimbau segenap masyarakat di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, di antaranya LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH Bali, untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.

BACA JUGA :  OJK Konsisten Dukung Pemberantasan Judi Online

“Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan,” ungkap Alexander Palti. (igp/r)

Related Posts