Terbukti Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN, Kejari Badung Tahan Tersangka PS
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pada Kamis (2/11/2023) berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, SH, MH menyampaikan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mana pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non-ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung, dimana pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa
orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung dapat diterima menjadi salah satu pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua/calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau
secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665 juta.
Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua/calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut posisi/formasi pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukan oleh orang lain, yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah
uang kepada tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non-ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka PS selama
20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. (igp/r)