Tindaklanjuti Keluhan Debitur BPR Lestari, OJK: Jika “Buntu” Bisa Selesaikan Lewat LAPS atau Peradilan
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perlindungan konsumennya. Adapun industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK meliputi perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.
Berkenaan dengan pemberitaan mengenai pengaduan dan keluhan konsumen terhadap layanan serta produk lembaga keuangan termasuk kepada PT BPR Lestari, OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah melakukan tindak lanjut dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan lembaga keuangan tersebut.
Selain itu, juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal belum diperolehnya kesepakatan, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau proses peradilan.
Posisi November 2021, BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya meskipun masih tetap mencermati dampak pandemi Covid-19. Aset BPR se-Bali sebesar Rp18,17 Triliun meningkat 4,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Kredit dan DPK juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 2,05% (yoy) dan 12,76% (yoy).
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dana yang disimpan di BPR, karena dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Konsumen dapat melakukan pengaduan terhadap produk dan layanan seluruh industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK secara online melalui kontak 157.ojk.go.id. (igp/r)