November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali Launching “I WAYAN WISESA”

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bertempat di The Patra Bali Resort & Villas, Jumat (4/11/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dihadiri oleh seluruh Aparat Penegak Hukum dan Pemangku Kepentingan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing.

BACA JUGA :  Beredar Pesan Berantai Kelompok Gaza, Polda Bali Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Tema dalam rapat kali ini adalah “Strategi Penguatan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai”. Dimana dalam rapat ini juga dilakukan launching Program Integrasi Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing berbasis Desa Adat di Bali.

Anggiat menyampaikan bahwa dalam Pasal 66 Undang-undang Keimigrasian diamanatkan bahwa imigrasi membutuhkan stakeholder untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pengawasan imigrasian, oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

BACA JUGA :  Cegah Terjerumus Judi Online, Kabid Propam Polda Bali Periksa HP Personel

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengembangkan suatu inovasi dalam bentuk aplikasi yang diberi nama “I WAYAN WISESA” atau singkatan dari Integrasi pengaWAsan dan pelaYanan keimigrasiAN bagi Warga negara asIng berbasiS dESa adat di BAli,” ucap Anggiat.

Gagasan diadakannya Program I WAYAN WISESA ini berawal dari permasalahan yang dihadapi terkait dengan belum maksimalnya pengawasan orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang disebabkan kian maraknya orang asing yang menginap di villa pribadi atau guest house milik warga lokal bahkan sampai ke kos-kosan yang ada di Bali, yang tentunya belum terdaftar dalam PHRI, sehingga tidak masuk dalam jangkauan aplikasi pengawasan orang asing yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini.

BACA JUGA :  Didaulat jadi Wakil FTP, Bagus Rama dan Jegeg Tara Siap Berlaga di Ajang Jegeg Bagus UNUD

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum. Apalagi seiring diselenggarakannya KTT G20 di Bali kunjungan orang asing di wilayah Bali semakin meningkat.

Program I WAYAN WISESA ini disusun sebagai inovasi dalam memperluas pengawasan orang asing dan mempererat kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan Kepala Lingkungan / Kelian Banjar Dinas, sehingga diharapkan akan meningkatkan efektifitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (igp/r)

Related Posts