November 2, 2026
EKONOMI & PERBANKAN

Tips Kelola THR ala OJK

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari hak yang didapatkan oleh pekerja di sebuah perusahaan menjelang hari raya tertentu. Begitu halnya mendekati hari raya Idul Fitri kali ini. Namun, kadang kala THR yang didapatkan tersebut habis tanpa penggunaan yang jelas.

Lantas, bagaimana cara mengelola THR agar tidak “numpang lewat” saja? Berikut tips yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA :  Sukses di 2022, BPR Kanti Wujudkan Strategi Pemasaran KBB-KBK dan Perkuat Digitalisasi di 2023

• Membayar Zakat & Infak (10%)
Tunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

• Membayar Utang (10%-30%)
Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang anda berlarut-larut.

• Kebutuhan Pokok (40%)
THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat hari raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan mudik Lebaran.

• Tabungan dan Investasi (20%)
Sisihkan minimal 20% untuk tabungan dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi. Mulai sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit.

BACA JUGA :  Dukung Pengelolaan Sampah di Bali, BRI Serahkan Bantuan Dump Truck kepada Kodam IX/Udayana

Nah, sekarang sudah tahu cara mengelola THR? Silakan anda bisa menerapkannya. Selamat melaksanakan hari raya. (igp/r)

Sumber: IG @ojk_bali
(Diolah kembali sesuai kebutuhan editing)

Related Posts