November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Curanmor, Polda Bali Amankan 11 Tersangka dan 51 Sepeda Motor

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan 11 tersangka dan 51 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., beserta Wadir AKBP Ketut Suarnaya S.H., S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum, Senin (21/10/2024).

Pengungkapan kasus Curanmor tersebut berawal dari informasi masyarakat dan 9 laporan polisi yang diterima SPKT Polda Bali terkait pencurian sepeda motor di berbagai TKP di Wilkum Polda Bali dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2024 yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Aplikasikan Ekstrak Daun Belimbing Wuluh pada Mayones, Muhammad Eriansyah Raih Gelar Sarjana Teknologi Pangan UNUD hingga Ikut Serta International Conference

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap Curanmor di beberapa TKP diantaranya Denpasar Selatan 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, Denpasar Timur 6 TKP, Kuta Utara Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP dan Bangli 1 TKP. Tim Resmob mengamankan barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor berbagai merek.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Resmob menetapkan 11 tersangka. Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti kunci motor nyantol, serta didorong dan menggunakan kunci palsu. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilkum Polda Bali.

BACA JUGA :  Kejari Badung Tanda Tangani MoU dengan RSD Mangusada

Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti milik Mokafi (42) asal Madura yang berprofesi sebagai penjual sate, yakni sepeda motor Honda Scoopy DK 3887 ADO, yang hilang pada 15 Oktober lalu di Jl Buluh Indah Denpasar.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, silahkan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli,” ungkap Kapolda Bali. (IGP)

Related Posts