October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Urusan Pribadi Picu Dua WN Rusia Berkelahi dan Viral, Begini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Menanggapi peristiwa perkelahian yang diduga sesama warga berkebangsaan Rusia di Jalan Simpang Patih Jelantik/Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (16/9/2022), Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumlah 4 orang melaksanakan operasi mandiri pada Minggu (18/9/2022) pukul 21.00 WITA bertempat di Polsek Kuta, Jl. Raya Tuban, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Diperoleh informasi bahwa nama kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian tersebut adalah Andrey Razumovskiy, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19/5/2024 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Alexandra Adenin, laki-laki berkebangsaan Rusia dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022).

BACA JUGA :  Pengamanan Nataru, Polda Bali Adakan Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023

Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung, dipicu karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh Alexandra Adenin, yang mana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukaran uang.

Pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka Restaurant Dewi Sri Food Center JI Raya Kuta No. 59 Kuta Badung, Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi US Dollars.

Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel ke account milik Alexandra Adenin untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah ditransfer Alexandra Adenin malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

BACA JUGA :  Panitia Magang Mandiri FP UNUD Kunjungi Cafe Kebun di Penglipuran

Pukul 23.00 WITA petugas Polsek Kuta mengamankan Aleksandr Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan.

Pada Minggu (18/9/2022) Pukul 23.00 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.

BACA JUGA :  Buat Keributan di Seminyak, Bule Kanada Dideportasi

Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

“Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” tutur Anggiat. (igp/r)

Related Posts