November 7, 2025
EKONOMI & PERBANKAN

Viral Wisman Pakai Kripto, BI Tegaskan Rupiah adalah Alat Pembayaran Sah di Indonesia

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada
periode Januari hingga 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap
pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.

Menyikapi peningkatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada Minggu (28/5/2023) di Jayasabha, Denpasar, mengadakan konferensi pers. Ditegaskan bahwa Wisman seharusnya menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama
beraktivitas dan bertransaksi di Bali.

BACA JUGA :  30 Peserta Kompetisi Ide Bisnis Pertamuda Masuki Babak Demo-Day

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non-tunai menggunakan mata uang Rupiah. “Saya tegaskan, Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Trisno.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap
penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas Wisman dan juga tidak
memberikan fasilitas atau peluang bagi Wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.

Lebih lanjut, Trisno Nugroho menegaskan berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah
NKRI wajib menggunakan Rupiah. Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa.

BACA JUGA :  Permata Bank Hadirkan Wealth Wisdom 2025 di Bali

Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non-tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non-tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.

Untuk memberikan kemudahan bagi Wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 Kantor Cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing
ke dalam Rupiah.

Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. (igp/r)

Related Posts