November 25, 2024
GAYA HIDUP & TEKNOLOGI

Wujudkan Keamanan Pangan, BBPOM di Denpasar Uji Makanan Takjil di Kampung Jawa

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Rutin setiap Bulan Ramadhan (Bulan Puasa), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Denpasar bersama OPD terkait melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan di masyarakat. Kali ini, pengawasan dilakukan di seputar Masjid Raya Baiturrahmah, Kampung Jawa Jln. Ahmad Yani Selatan, Denpasar, Selasa (5/4/2022).

“Pengawasan terhadap keamanan pangan secara umum kami lakukan sejak seminggu sebelum Bulan Puasa, dan secara kontinu, yakni terkait dengan produk-produk pangan yang diedarkan karena di Bulan Puasa ini permintaannya meningkat,” kata Kepala BBPOM di Denpasar, Drs. IMB Gerametta, Apt yang turut hadir di lokasi.

BACA JUGA :  Buka Kembali, Level 21 Mall Bali Terapkan Prokes 6M Ketat dan Sistem Touchless

Pengawasan tersebut mencakup syarat-syarat keamanan pangan seperti kemasan, label, izin edar dan kadaluarsanya. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada makanan-makanan untuk berbuka puasa yang disebut Takjil.

“Pengawasan makanan Takjil di seputar Kampung Jawa ini adalah yang pertama dilakukan, dan dari 14 sampel yang diuji semuanya memenuhi syarat keamanan atau tidak mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.

Kepala BBPOM di Denpasar, Drs. IMB Gerametta, Apt (dua dari kiri) bersama jajaran dan OPD terkait. (Foto: igp)

Bahan-bahan berbahaya dimaksud biasanya berupa bahan pengawet seperti formalin, boraks dan pewarna (Rhodamin B dan Metanil Yellow).

“Dengan dilakukan pengawasan ini diharapkan saudara-saudara yang menjalani puasa dapat mengkonsumsi makanan yang aman, sehat dan bermutu,” ungkap Gerametta.

Ke depan pengawasan pangan akan dilakukan secara bergiliran ke beberapa kabupaten di Bali.

BACA JUGA :  Dasa Warsa Pimpin Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab Luncurkan Buku "Kisah Seorang Pionir"

Lantas, bagaimana jika ditemukan kandungan bahan berbahaya? Pihaknya menegaskan bahwa ada beberapa tipe pengusaha (produsen), yaitu tidak tahu, pura-pura tidak tahu, dan tidak mau tahu. Bagi pengusaha yang tidak tahu maka pihak BPOM akan memberi tahu terlebih dahulu dengan pola pembinaan. Namun, jika tidak mau tahu maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat. (igp)

Related Posts