YLPK Bali Dorong Perusahaan Leasing Beri Relaksasi Kredit kepada Korban Banjir

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali, khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Gianyar, pada 10 September 2025 telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak sedikit mobil warga yang hilang terbawa arus, serta sepeda motor yang hanyut maupun mengalami kerusakan parah akibat terendam banjir. Situasi ini menimbulkan permasalahan serius, karena sebagian besar kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan kredit melalui perusahaan leasing/finance.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, SH, MH mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan terutama korban banjir di Kota Denpasar. Seperti korban yang tinggal di perumahan Wiraraja Denpasar Utara mengadukan, kendaraan berupa mobil dan sepeda motor hanyut dan rusak berat.
“Korban (konsumen) menghadapi beban ganda, di satu sisi harus menanggung kerugian materiil akibat rusaknya atau hilangnya kendaraan, sementara di sisi lain masih dibebani kewajiban membayar angsuran bulanan kepada pihak leasing. Padahal, kerugian ini terjadi bukan karena kelalaian konsumen, melainkan akibat bencana alam (force majeure/keadaan kahar) yang tidak dapat dihindari”, ujar Armaya sedih dengan kondisi konsumen di Bali yang terdampak banjir.
Menurutnya dalam perspektif perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha pembiayaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang adil, seimbang, dan tidak merugikan konsumen. Prinsip ini menuntut agar perusahaan leasing/finance tidak semata-mata menuntut kewajiban pembayaran kredit, tetapi juga memberikan solusi meringankan bagi konsumen terdampak.
“Kasihan konsumen saat ini, ada kendaraan yang rusak berat dan banyak sepeda motor mati, pasti butuh biaya besar untuk memperbaiki, padahal kendaraan itu menjadi penunjang aktivitas sehari-hari”, ungkapnya.
Pihaknya akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai regulator sektor jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan. OJK sebelumnya telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang memberikan dasar hukum restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak. Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam kasus bencana banjir, dengan mengeluarkan aturan atau kebijakan mengenai relaksasi kredit kendaraan terdampak bencana alam.
Dengan demikian, sangat beralasan secara hukum apabila pemerintah bersama OJK mengeluarkan kebijakan resmi yang mewajibkan perusahaan leasing/finance untuk memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat di wilayah Denpasar, Jembrana, Gianyar, dan daerah terdampak banjir lainnya. Relaksasi tersebut dapat berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan tenor kredit, keringanan bunga atau denda, dan skema restrukturisasi pembiayaan lainnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen,terdampak banjir di Bali tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban bencana alam. (L’Post/r)














