YLPK Bali: Stop Diskriminatif Terhadap Wisatawan!

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengatakan semua wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang baik.
“Bahwa, setiap orang yang datang ke Bali sebagai wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara, harus mendapatkan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar dan tidak diskriminatif.”, tegas Armaya lewat siaran pers yang disampaikan Kamis (8/10).
Dikatakan, Bali merupakan destinasi pariwisata yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan negara. Karena itu, pelaku usaha pariwisata harus menempatkan wisatawan sebagai konsumen yang memiliki hak dan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Armaya, dalam perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 4 huruf c memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, sedangkan Pasal 4 huruf g secara tegas memberikan hak kepada konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
“Artinya, hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, penyedia jasa perjalanan maupun pelaku usaha industri pariwisata lainnya tidak seharusnya memberikan perlakuan yang merendahkan, membedakan secara tidak beralasan, atau memberikan pelayanan yang berbeda secara diskriminatif kepada wisatawan”, jelasnya.
Hak Wisatawan Juga Dijamin UU Kepariwisataan
Armaya juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai hak wisatawan telah diperkuat melalui UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 20 UU Kepariwisataan sebagaimana diubah memberikan hak kepada setiap wisatawan untuk memperoleh, antara lain:
▪️informasi mengenai daya tarik wisata;
▪️informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan, pelayanan kepariwisataan sesuai standar, pelayanan kesehatan selama melakukan wisata, pelayanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, lanjut usia dan anak-anak, perlindungan hukum dan keamanan selama melakukan wisata; serta
▪️perlindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan wisata.
“Dengan demikian, wisatawan bukan sekadar sumber pendapatan bagi industri pariwisata, tetapi juga merupakan konsumen yang mempunyai hak yang wajib dihormati dan dilindungi”, ungkapnya.
Jangan Bedakan Wisatawan Asing dan Wisatawan Nusantara!
YLPK Bali berpandangan bahwa pelayanan pariwisata harus mengedepankan profesionalitas, standar pelayanan, kepatutan dan penghormatan terhadap hak konsumen. Wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara yang menggunakan jasa hotel, restoran, transportasi, objek wisata, agen perjalanan atau jasa pariwisata lainnya harus mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan. Perbedaan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang tidak patut atau merugikan konsumen,
Namun demikian, YLPK Bali juga menegaskan bahwa tidak setiap perbedaan harga otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila diinformasikan secara jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi persoalan adalah apabila konsumen mendapatkan perlakuan yang tidak benar, tidak jujur, tidak wajar atau diskriminatif tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Bahkan ada sanksi hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen”, ujar Armaya.
Lanjutnya, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kemungkinan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi maupun sanksi pidana, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya. Pasal 60 mengatur kewenangan BPSK menjatuhkan sanksi administratif tertentu berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta, sedangkan Pasal 61–63 mengatur pertanggungjawaban pidana dan hukuman tambahan untuk pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam sektor pariwisata, penyelenggaraan usaha juga tunduk pada ketentuan perizinan, standar usaha dan pengawasan sektor pariwisata. Ketentuan terbaru antara lain diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Armaya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali untuk menjadikan pelayanan yang baik, jujur, profesional dan tidak diskriminatif sebagai bagian dari budaya pariwisata Bali. Siapapun yang datang ke Bali harus dihormati dan dilayani dengan baik. Baik wisatawan asing maupun wisatawan nusantara adalah konsumen yang mempunyai hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar dan pelayanan yang baik.
“Bali membutuhkan pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga membangun kepercayaan, kepuasan dan perlindungan terhadap wisatawan”, pungkasnya. (L’Post)
(Sumber: rilis)














