April 19, 2024
HUKUM & KRIMINAL

1.942 Napi di Bali Terima Remisi di HUT ke-76 RI

LiterasiPost.com, Denpasar | Memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak secara serentak yang terpusat di Graha Bhakti Pemasyarakatan.

Khusus di Bali, pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto kepada perwakilan narapidana, Selasa (17/8/2021).

BACA JUGA :  Kasus Gangguan Ginjal pada Anak, Polda Bali Imbau dan Awasi Peredaran Obat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I kepada 1.906 orang narapidana dan Remisi Umum II kepada 36 orang narapidana (remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan).

“Total narapidana di Bali yang mendapatkan remisi HUT ke-76 Republik Indonesia ini sebanyak 1.942 orang dari 2.940 narapidana yang ada,” kata Jamaruli.

BACA JUGA :  Menkumham Resmi Berlakukan "Do and Don’t" bagi WNA ke Bali

Sementara secara virtual, Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas.

“Ini merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” katanya.

Secara nasional kali ini remisi diberikan kepada 134.430 narapidana dan anak, dimana 2.491 orang dinyatakan langsung bebas.

BACA JUGA :  Prodi Sarjana Peternakan UNUD Laksanakan Praktikum Lapangan Mata Kuliah Inseminasi Buatan

Menteri Yasonna Laoly menambahkan kebijakan untuk menurunkan potensi penularan Covid-19 dengan mengurangi kepadatan narapidana di Lapas/Rutan, yaitu mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali sejak Maret 2020 hingga saat ini telah memberikan asimilasi sebanyak 852 orang, dan integrasi sebanyak 929 orang. Upaya lain yang dilakukan dalam menangani pandemi Covid-19 adalah vaksinasi bagi WBP di Lapas/Rutan. WBP di Bali yang telah divaksinasi tahap I sebanyak 3.010 orang dan tahap II sebanyak 134 orang. (igp/r)

Related Posts