November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Paman dan Keponakan Berdamai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntuan dengan Restoratif Justice

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka.

BACA JUGA :  Waka Polda Bali Buka Festival Hari Bhayangkara ke-77

Bahwa, sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh tokoh adat, tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

BACA JUGA :  Pertukaran Mahasiswa Merdeka: 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali ke Jawa, Masuk Mahasiswa ITB dan IPB

“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar ke depannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” ungkap Imran Yusuf. (igp/r)

Related Posts