November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Soal Desa Adat, Kejari Badung Adakan “Jaksa Menyapa” di RRI

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bekerja sama dengan Bidang Pidana Khusus melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa” di RRI Pro 1 FM Denpasar, Selasa (12/7/2022) pukul 16.00 WITA.

Jaksa Menyapa ini merupakan tindak lanjut terhadap MoU yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Dimana kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang permasalahan hukum dan menjelaskan terkait Tupoksi Lembaga Kejaksaan.

BACA JUGA :  Kapolsek Nusa Penida Terima Kunjungan Kerja Kapolda Bali dan Gubernur Bali

Khusus kegiatan di RRI Pro 1 FM Denpasar, Kejari Badung ingin menyasar masyarakat untuk diberikan pengetahuan tentang hukum. Dalam kesempatan ini Kejari Badung diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung dengan mengangkat tema “Memaknai Wewenang Desa Adat Mengatur Wewidangannya dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia”.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

BACA JUGA :  Setelah Ada Kepastian Hukum Praperadilan, Kuasa Hukum "Ron" Sebut Kliennya Siap Datangi Polda Bali

Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu lembaga Kejaksaan, serta dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya mengenal hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dengan adanya pemahaman tentang hukum tersebut mampu membuat masyarakat kita menjadi masyarakat yang taat hukum serta berprilaku yang baik. (igp/r) 

Related Posts