November 25, 2024
BALI

Marak Penggunaan Bahasa Asing di Ruang Publik, Balai Bahasa Provinsi Bali Tingkatkan Kedudukan Bahasa Indonesia

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Fenomena xenoglosofilia atau rasa bangga yang berlebihan menggunakan bahasa asing saat ini sangat mudah dijumpai di ruang publik. Contohnya pada papan reklame, penamaan jalan, dan penamaan bangunan.

Oleh karena itu, sebagai upaya antisipasi agar bahasa Indonesia tidak kehilangan martabatnya di ruang publik, Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik di Provinsi Bali bertempat di Hotel Aston Denpasar. Kegiatan itu merupakan bagian dari program pembinaan 45 lembaga dalam pengutamaan bahasa negara, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi.

BACA JUGA :  PLTS Hybrid Konsisten Pasok Kelistrikan Nusa Penida Hingga 3,5 MW Peak

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si. Peserta kegiatan berjumlah 45 orang, yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, dan sektor pariwisata. Kegiatan dilaksanakan pada 19–20 Juli 2022, dengan tiga materi utama. Adapun materi yang diberikan, yaitu Kebijakan Bahasa di Ruang Publik, Bahasa Indonesia dalam Naskah Dinas, dan Tata Kalimat.

Program pembinaan 45 lembaga tersebut akan dilaksanakan secara multitahun, yaitu 2022–2024 dengan jumlah sasaran 15 lembaga di bawah lingkup kewenangan sekretariat daerah, 20 lembaga pendidikan di bawah kewenangan dinas pendidikan, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum di bawah kewenangan dinas pariwisata.

BACA JUGA :  WAGA Jadi Pilihan Asyik untuk Gathering dan Wisata Kuliner

Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Dr. Herawati, S.S., M.A. menyatakan melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi lembaga.

“Semoga gagasan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ungkapnya. (igp/r)

Related Posts