November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Terima Penyerahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Korupsi LPD Ambengan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pada Selasa (18/10/2022) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) perkara tindak pidana korupsi bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung untuk kepentingan pribadi, yang diduga dilakukan oleh pengurus LPD Ambengan pada tahun 2011 hingga 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.954.769.383,20.

BACA JUGA :  Teliti Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Pariwisata di Jimbaran, Agung Prianta Raih Gelar Doktor

Penyerahan tersangka dan BB yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan BB (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

BACA JUGA :  Anak Usia Enam Tahun Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai 18 Oktober 2022 sampai 6 Nopember 2022. (igp/r)

Related Posts