Divhubinter Polri Ringkus Buronan Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap di Bali.
Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. Ceko nomor: P45263884 menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jl. Ratna, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sedangkan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019. Namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional | Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019. Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022), sementara Stefan Durina ditangkap pada Senin (1/12/2022) .
“Kedua subjek tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari empat anggota Divhubinter Polri dan dua anggota Polda Bali berangkat menuju Prague, Rep. Ceko dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai”, demikian tutup Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.Ik., M.Si. (igp/r)