Kejari Badung Tanda Tangani MoU dengan RSD Mangusada
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 tahun, bertempat di Aula Kantor Kejari Badung, Mengwi, Rabu (1/2/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. didampingi oleh para Kasi, serta jaksa dan pegawai di Kejari Badung, juga Direktur RSD Mangusada, dr. I Wayan Darta beserta jajaran.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh RSD Mangusada selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung.
RSD Mangusada memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Diharapkan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini JPN mampu memitigasi resiko permasalahan hukum yang dialami oleh RSD Mangusada agar pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat mendukung RSD Mangusada dalam menjalankan program-programnya agar dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Badung.
JPN dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya JPN akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejari Badung.
Atas pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut RSD Mangusada menyambut sangat baik dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. (igp/r)