Viral Terima Uang 200 Ribu dari Pelapor WNA, Dua Personil SPKT Polsek Kuta Diperiksa Propam

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menegaskan Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta yang diduga menerima uang Rp200 ribu dari pelapor WNA.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua personel yakni Aiptu GKS dan Aiptu S yang merupakan anggota SPKT Polsek Kuta, mengakui pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.50 Wita datang seorang WNA berinisial SGH asal Colombia ke Polsek Kuta yang diantar oleh seorang laki-laki berinisial AW (menunggu di parkir). Tujuan kedatangannya untuk membuat laporan kehilangan satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple akibat dijambret.
Setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP tersebut di Jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian, yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA itu tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya. WNA tersebut pun meminta agar dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi. WNA itu menyetujui, dan selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut.
Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali.
“Ditemukan cukup bukti bahwa kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan,” ungkap KBP Ariasandy. (LP/r)














