Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara Senilai Rp4 Miliar Lebih
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode November 2022 sampai Mei 2023 bertempat di halaman kantor Kejari Badung, Kamis (15/6/2023). Keseluruhan sebanyak 148 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Tindak Pidum meliputi perkara narkotika yaitu ganja 4.504,487 gram; tembakau sintetis 8,28 gram; ekstasi 857,58 gram; Satu-satunya 1.778,34 gram; kokain 449,79 gram; koka 29,4 gram; dan psikotropika 1.252,6 gram. Ada pula barang bukti lain yang ikut dimusnahkan seperti handphone, timbangan elektrik, tas, pakaian, bong, dan lainnya.
“Untuk Pidum ada 98 perkara dengan nilai barang bukti mencapai 4,2 miliar Rupiah,” ungkap Kepala Kejari Badung, Suseno usai melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar pada insinerator dan bak, serta digerinda.
Sedangkan Tindak Pidsus meliputi 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya handphone, dokumen dan lainnya. Ada pula tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya sebanyak 49 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lainnya.
“Selain penindakan dengan tegas, kita juga melakukan pencegahan, di antaranya bekerja sama dengan BNN dan Pemda, kita ada program penyuluhan tentang hukum dan penanggulangan Narkoba kepada kelompok masyarakat dan siswa,” jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang YP, dan pihak terkait lainnya. (igp)