October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Bawaslu Badung Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Badung yang segera diumumkan, melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan tindakan pencegahan pelanggaran dengan membuat Imbauan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu, Kamis (2/11/2023).

Imbauan Bawaslu Kabupaten Badung, Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023, tanggal 1 November 2023 tersebut memuat tujuh poin yang berisi tentang bagaimana Parpol peserta Pemilu memperhatikan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa Kampanye sendiri dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023 atau selama 75 hari.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, berharap dengan disebarkannya imbauan ini, tidak akan ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan-kegiatan menyerupai kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Pada prinsipnya imbauan ini kami keluarkan dengan harapan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal, Jadwal Kampanye sudah ditetapkan dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, itu sudah 75 hari, kemudian perlu diingat bahwa kegiatan sosialisasi diperbolehkan, itu sampai tanggal 27 November 2023” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Hery menjelaskan pihaknya sudah menyebarkan surat tersebut ke sejumlah 18 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satpol PP Kabupaten Badung yang memiliki kewenangan menertibkan APS/APK nantinya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Wisatawan, Area Usaha KUKM di The Nusa Dua Ditata

Diakuinya sudah ada ditemukan baliho yang berisikan tanda paku dan ajakan di Kabupaten Badung, sehingga parpol yang bersangkutan telah diminta untuk menurunkannya secara mandiri.

“Kami berharap pada parpol peserta pemilu untuk menurunkan APS yang bersikan ajakan yang di pasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Agar Pemilu Seretak 2024 berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar,” imbuhnya.

Surat Imbauan dari Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023 yang menjadi dasar sekaligus tindaklanjut keluarnya surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Badung ini yang mengingatkan kembali kepada Partai Politik peserta Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 mendatang agar Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
1) coblos nomor urut
2) simbol/gambar paku dan/atau
3) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

BACA JUGA :  Raih Tiga Apresiasi Prodi Unggul, FMIPA Dukung Pencapaian IKU UNUD

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun ini menegaskan bahwa keluarnya surat Imbauan dari Bawaslu berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dipasang selama Tahapan jadwal kampanye yang dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Jadi Partai Politik baru bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hanya di Tahapan Jadwal Kampanye saja. Mari kita jaga bersama-sama situasi di Kabupaten Badung agar tetap aman, tertib dan kondusif”, pungkas Kayun. (igp/r)

Related Posts