Batas Akhir 30 Juni 2024, Wajib Pajak di Bali Diminta Segera Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK 03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK 03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
“Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak https://www.pajak.go.id,” kata Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat acara Media Gathering Tahun 2023 bertempat di kantor setempat, Kamis (28/12/2023) lalu.
Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat. (igp)