November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung dan RSD Mangusada Teken MoU

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di kantor Kejari Badung, Senin (3/6/2024).

Hadir Kepala Kejari Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H., para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Direktur RSD Mangusada, I Wayan Darta dan jajaran.

BACA JUGA :  Inflasi Bali 2022: November Melandai, Desember Diprediksi Melejit

Kepala Kejari Badung, Suseno menyampaikan Mou tersebut menekankan bahwa JPN memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal JPN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada RSD Mangusada sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh RSD Mangusada,” ujar Suseno. (igp/r)

Related Posts