October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kanwil Kemenkumham Bali Tertibkan WNA Langgar Izin Tinggal dan Terkait Narkotika

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14/8). Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (15/8) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Anjing di Jimbaran Diamankan, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

“Target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga di dalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada jenis usaha rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya”, jelas Pramella.

Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

BACA JUGA :  Kolaborasi Asian Film Awards Academy dan Balinale: Hadirkan Lebih Banyak Film Seru di Gelaran 2022

Kakanim Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa keenam orang tersebut dalam pemeriksaan intensif. “Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, ujar Suhendra.

Pada hari yang sama, Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.

“AF diamankan atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan satu alat isap/bong. Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti satu paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu kredit, satu buku tabungan atas nama AF dan satu box media tanam”, tambah Suhendra.

BACA JUGA :  FKH UNUD Bersama Dinas Pertanian Klungkung Lakukan Vaksinasi PMK dan Pendataan Sapi

Saat ini AF dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali berkomitmen untuk melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran melalui operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Serta memastikan bahwa orang asing yang berada di di Provinsi Bali memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.

“Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib”, tutup Pramella. (IGP/r)

Related Posts