January 30, 2026
NASIONAL

Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi, OJK Perkuat Keamanan Digital BPR/S

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI. Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

BACA JUGA :  Kunjungi Gianyar, BPOM Dukung Peran Strategis UMKM

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. 

Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:

▪️Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;

▪️Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;

▪️Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);

▪️Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta,

▪️Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

BACA JUGA :  Lewat Kolaborasi, BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 

Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (L’Post/r)

Related Posts