November 5, 2026
POLITIK & INSTANSI

KPU Bali Dorong Parpol Tertibkan Data Keanggotaan Sejak Dini

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya partai politik (Parpol) menyiapkan dan memperbarui data sejak dini agar lebih siap menghadapi tahapan Pemilu. Ia mendorong penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP dukungan serta memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat selalu mutakhir.

Hak tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9). Rapat dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan Parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU yang membidangi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

BACA JUGA :  Polda Bali Buru Pemerkosa Turis Cina di Uluwatu

“Kesiapan sejak awal itu akan mencegah penumpukan pekerjaan menjelang batas waktu sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan yang semakin berbasis teknologi informasi (paperless)”, ungkapnya. 

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan sejumlah data keanggotaan Parpol berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing Parpol untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota TMS.

“Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid”, sebutnya.

Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta keanggotaan TMS secara transparan. Bawaslu mendorong pencermatan berkelanjutan, termasuk terhadap data ASN dan P3K baru, untuk mencegah persoalan akibat NIK yang tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

BACA JUGA :  Libur Panjang Idul Adha, Bandara Ngurah Rai Antisipasi Lonjakan Penumpang

“Kami juga ingatkan partai politik agar memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan”, ucapnya. 

Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada Parpol, khususnya dalam penggunaan Sipol, serta memperkuat komunikasi dengan pengurus dan Liaison Officer (LO). Parpol juga diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Bali berharap proses pemutakhiran data Parpol dapat dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan, sehingga tersedianya data yang valid, akurat, dan mutakhir dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilu serta menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di Bali. (L’Post/r)

Related Posts