November 2, 2026
NASIONAL

Kredit Tembus Rp9.178 Triliun, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Aman di Tengah Tekanan Global

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Di tengah dinamika ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap berada dalam status stabil dan terjaga kuat.

Kepastian tersebut ditegaskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang diumumkan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pertumbuhan ekonomi domestik terbukti resilien, didorong oleh intermediasi perbankan yang terus mencatatkan tren penguatan positif sepanjang Agustus 2026.

BACA JUGA :  Neurologi FK UNUD dan PERDOSSI Gelar BaNU ke-9

Kredit Melesat, Investasi Jadi Motor Penggerak Utama

Total penyaluran kredit perbankan per Agustus 2026 berhasil tumbuh 13,65% secara year-on-year (yoy), naik tipis dari bulan sebelumnya yang berada di level 13,58% yoy, dengan nominal mencapai Rp9.178 triliun.

Jika dirinci berdasarkan penggunaannya, kredit investasi keluar sebagai pertumbuhan tertinggi yakni melesat 25,11% yoy, disusul kredit modal kerja sebesar 11,45% yoy, dan kredit konsumsi di angka 5,07% yoy. Sementara itu, kredit segmen UMKM juga terus menunjukkan tren pemulihan positif dengan tumbuh 2,32% yoy.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) turut terkumpul kuat sebesar Rp10.413 triliun atau tumbuh 10,94% yoy, dengan instrumen deposito mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,10% yoy.

Benteng Pertahanan Likuiditas dan Permodalan Kokoh

Ketahanan sektor perbankan nasional kian diperkuat oleh buffer mitigasi risiko yang sangat memadai. Rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada di level yang sangat kuat yaitu 24,10%.

Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat di angka 102,31% dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,04%—jauh melampaui ambang batas (threshold) minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%. Kualitas aset juga tetap terkendali dengan rasio NPL gross di level aman 2,11%.

BACA JUGA :  Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati

Bersih-bersih Perbankan: Tindak Tegas Judol dan Cabut Izin 3 BPR/S

Selain menjaga makro prudensial, OJK tampil agresif dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen sepanjang September 2026:

 * Perang Lawan Judol: OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) serta memblokir 38.796 rekening yang terindikasi judi daring bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penertiban ini bahkan diperluas hingga penutupan rekening berdasarkan kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

 * Pencabutan Izin Usaha: Demi menjaga kesehatan industri perbankan secara keseluruhan, OJK resmi mencabut izin usaha terhadap tiga lembaga keuangan mikro, yakni PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur), PT BPR Pasarraya Kuta (Bali), dan PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang).

Dengan fundamental yang solid, likuiditas berlimpah, serta pengawasan yang ketat, sektor jasa keuangan nasional dinilai sangat siap menghadapi berbagai tantangan global hingga penghujung tahun 2026. (L’Post)

(Sumber: rilis OJK)

Related Posts